Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1961 tentang Ketua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1961 — Ketua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Ketua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana.
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1961 — Ketua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1961 — Ketua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1961 — Ketua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.