1. Ketua:
1. NUKARTO NOTQWIDIGDO, Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua:
2. LAEORTUS NICODEMUS PALAR, Duta Besar, Ketua Peratusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangga-Bangga di New York;
Angcute-engcuta
3. Dr. DAKIASBTIAVAP NOTOEATLODJC, Duta Besar, Sekretaris Djenderal Kementerian Luar Negeri;
4. Mr. ALI SASTROAMIDJOJO, Duta Besar, Ketua Perwakilan Republik Indonesia di Washington;
5. Mr. SUTAN MOHAMAD RASJID, Duta Besar, Kepala Dinas Politik Kementerian Luar Negeri;
Angeauz-
Anggauta-anggauta Pengganti:
6. Dr. ABU HANIFAH, Duta Besar, Penasehat Umum merangkap Kepala Direksi Perserikatan Bangsa-Bangsa ad interim pada Kementerian Luar Negeri;
7. Mr. SUDJARWO TJONDRONEGORO, Duta, Wakil Kepala Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa Bangsa di New York;
8. ACHMAD NATANAGARA, Duta;
9. Mr. SULAIMAN HUSIN TAJIDNAPIS, Sekretaris Pertama pada Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perseri-katan Bangsa-Bangsa di New York;
10. Nj. ARTATI MARZUKI-SUDIRDJO Sekretaria Kedua pada Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York;
Penasehat-penasehat:
11. Dr. SUKIMAN WIRJOSANDJOJO, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia;
12. SIDIK DJOJOSUKARTO, Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia;
13. Mr. SUTIKNO SLAMET, Thesaurier Djenderal Kementerian Keuangan;
14. Mr. ISMAIL THAJEB, Counselor Perdagangan pada Perwaki-lan Republik Indonesia di Washington;
15. Mr. LAILA RUSAD, Wakil Kepala Direksi Hukum pada Kemen-terian Luar Negeri;
16. IBNU SUWONGSO HAMIMZAR, Kepala Seksi Politik Direksi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Kementerian Luar Negeri
17. DOLOK ISKANDAR, Kepala Seksi Eropa Timur Direksi Eropa pada Kementerian Luar Negeri;
18. MAX MARAMIS, Sekretaris Pertama pada Perwakilan Republik Indonesia di Washington;
19. SIE OEM SIANG, Acting Kepala Seksi Asia Tenggara Direksi Asia pada Kementerian Luar Negeri;
20. NURADI, Sekretaris Ketiga pada Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York;
a. para utusan dari Indonesia:
1. akan berangkat dari Djakarta ke New York dengan menumper pesawat terbang K.L.M. melalui Schiphol pada permulaan bulan Oktober 1952 dengan tjatatan, bahwa Sekretaris Djenderal Kementerian Luar Negeri akan berangkat sesudah Menteri Luar Negeri kembali di Indonesia dan ang-gauta-anggauta jang lain sesudah mandapat penetapan dari Menteri Luar Negeri;
2. dalam perdjalanan ke dan dari New York akan tinggal di Negeri Belanda selama satu hari, dengan tjatatan bahwa anggauta-anggauta tersebut pada nomor 6, 11, 12, 15, 17 dan 19 diperkenankan tinggal di Negeri Belanda selama paling lama lima hari dalam perdjalanan ke New York guna membeli/membuat pakaian dingin;
3. akan tinggal di New York paling lama selama Sidang Biasa ke-7 dari Persidangan Umum (Seventh Regular Session of the General Assembly) Perserikatan Bangsa-Bangsa berlangsung;
4. tersebut pada nomor 1 dan 5, sesudah menghadiri Sidang Biasa ke-7 dari Persidangan Umum (Seventh Regular Session of the General Assembly) Perserikatan Bangsa-Bangsa, diperkenankan untuk melakukan penindjauan ke London, Paris, Djerman Barat, Roma dan Den Haag, dengan tjatatan bahwa mereka paling lama berada diluar Indonesia selama satu setengah bulan;
5. sesudah perkundjungannja harus segera kembali ke Indonesia dengan menumpang pesawat terbang K.L.M. melalui Schiphol;
6. diwadjibkan memberi laporan kepada Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri;
b. para utusan dari Washington;
1. harus berada di New York pada sedemikian waktu sehingga mereka dapat mengikuti pekerdjaan-pekerdjaan persiapan dan pekerdjaan-pekerdjaan sehari-hari dari Sidang Biasa ke-7 dari Persidangan Umum (Seventh Regular Session of the General Assembly) Perserikatan Bangsa-Bangsa;
2. untuk perdjalanan mereka ke New York pulang pergi di perkenankan menumpang pesawat terbang;
3. diwadjibkan memberi laporan kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
a. anggauta-anggauta nomor 11, 12, 15, 17 dan 19 dianggap baru pertama kali pergi keluar Negeri dalam musim dingin diberikan uang sebanjak f. 750.- N.O. atau harga lewan dalam rupiah atau mata uang asing guna membeli/membuat pakaian musim dingin;
b. anggauta nomor 6, jang dalam waktu tiga tahun jang lam-pau telah pergi keluar Negeri dalam musim panas dan
sekarang untuk pertama kali akan keluar Negeri dalam
musim dingin, diberikan uang tembahan sebanjak f. 250.
N.C. untuk membeli/membuat pakaian musim dingin;
c. kepada para utusan dari Indonesia selama berada di
1. Nederland dan
2. Amerika Serikat (New York) diberikan uang harian menurut peraturan biasa (reglemen-tair daggeld) dengan tjatatan, bahwa anggauta nomor 1
terms.uk golongan I, anggauta-anggauta nomor 3, 5, 6, 11
12 dan 13 golongan II, anggauta-anggauta nomor 8 dan
15 golongan III dan anggauta-anggauta nomor 16, 17 dan
19 golongan IV;
d. menjimpang dari penetapan termaksud dalam pasal B, ajat "Uang Harian", sub b dari surat edaran Kementerian Keuangan tanggal 9 April 1952 No.68270/G.T., maka terhadap tung harian para utusan dari Indonesia selama berada di New York tidak dilakukan potongan sebanjak 30% buat tiap hari jang lebih dari satu bulan;
c. kepada anggauta tersebut dalam nomor 13, jang pada wak-tu ia harus menggabungkan diri pada delegasi telah berada di Washington guna kepentingan dinas, diberikan ongkos perdjalanan dengan pesawat terbang dari Washington ke New York pulang pergi dan uang harian selama ia berada di New York untuk kepentingan Republik Indonesia pada Sidang Biasa ke-7 dari Persidangan Umum (Seventh Regular Session of the General Assembly) Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut pasal keempat sub c;
f. pertanggungan djawab uang harian tersebut selandjutnja dilakukan setjara biasa kepada Djawatan Perdjalanan Negeri di Djakarta oleh masing-masing;
g. terhadap para utusan dari Indonesia berlaku peraturan pengambilan persekot untuk pengeluaran pribadi sebagai jang ditetapkan dalam surat edaran Menteri Keuangan tertanggal 25 Djanuari 1951 No.18776/K;
; a. para utusan dari Washington selama mereka berada di New York diberikan uang harian menurut peraturan-peraturan jang berlaku terhadap mereka, dengan tjatatan bahwa anggauta nomor 4 termasuk golongan II, anggauta nomor 14 golongan III dan anggauta nomor 18 golongan IV;
b. para anggauta dari Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, tidak akan diberikan uang harian;
; a. Ketua Delegasi mendapat uang representasi untuk seluruh rombongan sebanjak-banjaknja sedjumlah US $ 10.000.-
(sepuluhribu US-dollar) selama waktu konperensi;
b. guna pengeluaran untuk Sekretariat setempat disediakan uang sebanjak US $ 3.750. - (tigaribu tudjuhratus limapuluh US-dollar), disediakan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York;
c. perbelandjaan barang jang diperlukan oleh Delegasi menenai:
1. alat tulis-menulis seharga US $ 1.260.- (seribu dua-ratus enampuluh US-dollar), disediakan oleh Perutu-san Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York;
2. ongkos kawat, porti dan tilpon sedjumlah US $ 10.000. (sepuluh ribu US-dollar), diSEDIakan oleh Perutusan. Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York;
a. seluruh uang perongkosan tersebut dalam pasal keempat sub a, b dan c.1, diberikan oleh Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag;
b. seluruh uang pengeluaran tersebut dalam pasal-pasal ketiga sub b.2, keempat sub c.2 dan kelima sub a, diberikan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Dangsa-Bangsa di New York;
c. perbendaharaan uang representasi dilakukan oleh Kepala Kanselarij Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, jang harus menje-rahkan pertanggungan djawab dari segala pengeluaran-pengeluaran jang diterima dari Djawatan Perdjalanan Negeri di Djakarta kepada Djawatan tersebut, didalam waktu satu bulan sesudahnja Sidang Biasa ke-7 dari Per-sidangan Umum (Seventh Regular Session of the General Assembly) Perserikatan Bangsa-Bangsa selesai;