Keputusan Presiden Nomor 224 Tahun 1960 tentang Pemberian Kuasa Untuk Menyimpang Dari Sarat-Sarat Pasal 2 Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934 Bagi Kapal-Kapal Laut Isi Kotor 500 M3
KEPPRES Nomor 224 Tahun 1960 — Pemberian Kuasa Untuk Menyimpang Dari Sarat-Sarat Pasal 2 Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934 Bagi Kapal-Kapal Laut Isi Kotor 500 M3 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberian Kuasa Untuk Menyimpang Dari Sarat-Sarat Pasal 2 Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934 Bagi Kapal-Kapal Laut Isi Kotor 500 M3.
KEPPRES Nomor 224 Tahun 1960 — Pemberian Kuasa Untuk Menyimpang Dari Sarat-Sarat Pasal 2 Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934 Bagi Kapal-Kapal Laut Isi Kotor 500 M3 disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 224 Tahun 1960 — Pemberian Kuasa Untuk Menyimpang Dari Sarat-Sarat Pasal 2 Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934 Bagi Kapal-Kapal Laut Isi Kotor 500 M3 saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 224 Tahun 1960 — Pemberian Kuasa Untuk Menyimpang Dari Sarat-Sarat Pasal 2 Zeebrieven en Scheepspassenbesluit 1934 Bagi Kapal-Kapal Laut Isi Kotor 500 M3 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.