Keputusan Presiden Nomor 221 Tahun 1951 tentang Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun
KEPPRES Nomor 221 Tahun 1951 — Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun.
KEPPRES Nomor 221 Tahun 1951 — Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 221 Tahun 1951 — Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 221 Tahun 1951 — Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.