Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1961 tentang Penetapan Gedung Merdeka Di Bandung Sebagai Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1961 — Penetapan Gedung Merdeka Di Bandung Sebagai Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Gedung Merdeka Di Bandung Sebagai Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1961 — Penetapan Gedung Merdeka Di Bandung Sebagai Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1961 — Penetapan Gedung Merdeka Di Bandung Sebagai Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1961 — Penetapan Gedung Merdeka Di Bandung Sebagai Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.