Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1951 tentang Penunjukan Wakil Kementerian Pertahanan Untuk Duduk Sebagai Anggota Panitia Negara Urusan Pertambangan
KEPPRES Nomor 218 Tahun 1951 — Penunjukan Wakil Kementerian Pertahanan Untuk Duduk Sebagai Anggota Panitia Negara Urusan Pertambangan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penunjukan Wakil Kementerian Pertahanan Untuk Duduk Sebagai Anggota Panitia Negara Urusan Pertambangan.
KEPPRES Nomor 218 Tahun 1951 — Penunjukan Wakil Kementerian Pertahanan Untuk Duduk Sebagai Anggota Panitia Negara Urusan Pertambangan disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 218 Tahun 1951 — Penunjukan Wakil Kementerian Pertahanan Untuk Duduk Sebagai Anggota Panitia Negara Urusan Pertambangan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 218 Tahun 1951 — Penunjukan Wakil Kementerian Pertahanan Untuk Duduk Sebagai Anggota Panitia Negara Urusan Pertambangan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.