Keputusan Presiden Nomor 217 Tahun 1960 tentang Penugasan Asmara Hadi Dan Nyonya Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Sovyet Uni, Republik Rakyat Tjina, Polandia, Jerman Timur, Italia
KEPPRES Nomor 217 Tahun 1960 — Penugasan Asmara Hadi Dan Nyonya Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Sovyet Uni, Republik Rakyat Tjina, Polandia, Jerman Timur, Italia adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penugasan Asmara Hadi Dan Nyonya Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Sovyet Uni, Republik Rakyat Tjina, Polandia, Jerman Timur, Italia.
KEPPRES Nomor 217 Tahun 1960 — Penugasan Asmara Hadi Dan Nyonya Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Sovyet Uni, Republik Rakyat Tjina, Polandia, Jerman Timur, Italia disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 217 Tahun 1960 — Penugasan Asmara Hadi Dan Nyonya Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Sovyet Uni, Republik Rakyat Tjina, Polandia, Jerman Timur, Italia saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 217 Tahun 1960 — Penugasan Asmara Hadi Dan Nyonya Untuk Kunjungan Muhibah Ke Negara Sovyet Uni, Republik Rakyat Tjina, Polandia, Jerman Timur, Italia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.