Keputusan Presiden Nomor 216 Tahun 1951 tentang Pengesahan Keputusan Menteri Urusan Pegawai 1951 Nomor PP. D-III/22 Dan Menetapkan “Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri”
KEPPRES Nomor 216 Tahun 1951 — Pengesahan Keputusan Menteri Urusan Pegawai 1951 Nomor PP. D-III/22 Dan Menetapkan “Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri” adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Keputusan Menteri Urusan Pegawai 1951 Nomor PP. D-III/22 Dan Menetapkan “Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri”.
KEPPRES Nomor 216 Tahun 1951 — Pengesahan Keputusan Menteri Urusan Pegawai 1951 Nomor PP. D-III/22 Dan Menetapkan “Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri” disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 216 Tahun 1951 — Pengesahan Keputusan Menteri Urusan Pegawai 1951 Nomor PP. D-III/22 Dan Menetapkan “Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri” saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 216 Tahun 1951 — Pengesahan Keputusan Menteri Urusan Pegawai 1951 Nomor PP. D-III/22 Dan Menetapkan “Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri” ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.