Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1951 tentang Penunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund
KEPPRES Nomor 214 Tahun 1951 — Penunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund.
KEPPRES Nomor 214 Tahun 1951 — Penunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 214 Tahun 1951 — Penunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 214 Tahun 1951 — Penunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.