Keputusan Presiden Nomor 211 Tahun 1960 tentang Penunjukan Letnan Kolonel Achmadi Menteri Transkopemada Untuk Bertindak Sebagi Menteri Penerangan Ad Interim
KEPPRES Nomor 211 Tahun 1960 — Penunjukan Letnan Kolonel Achmadi Menteri Transkopemada Untuk Bertindak Sebagi Menteri Penerangan Ad Interim adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penunjukan Letnan Kolonel Achmadi Menteri Transkopemada Untuk Bertindak Sebagi Menteri Penerangan Ad Interim.
KEPPRES Nomor 211 Tahun 1960 — Penunjukan Letnan Kolonel Achmadi Menteri Transkopemada Untuk Bertindak Sebagi Menteri Penerangan Ad Interim disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 211 Tahun 1960 — Penunjukan Letnan Kolonel Achmadi Menteri Transkopemada Untuk Bertindak Sebagi Menteri Penerangan Ad Interim saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 211 Tahun 1960 — Penunjukan Letnan Kolonel Achmadi Menteri Transkopemada Untuk Bertindak Sebagi Menteri Penerangan Ad Interim ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.