Keputusan Presiden Nomor 209 Tahun 1955 tentang Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
KEPPRES Nomor 209 Tahun 1955 — Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran.
KEPPRES Nomor 209 Tahun 1955 — Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran disahkan pada tahun 1955.
KEPPRES Nomor 209 Tahun 1955 — Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 209 Tahun 1955 — Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.