Keputusan Presiden Nomor 209 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Kepanitiaan Negara Untuk Merencanakan Persetujuan/Perjanjian Internasional Biasa Antar Indonesia Dan Belanda Pengganti Konperensi Meja Bundar
KEPPRES Nomor 209 Tahun 1951 — Pengangkatan Kepanitiaan Negara Untuk Merencanakan Persetujuan/Perjanjian Internasional Biasa Antar Indonesia Dan Belanda Pengganti Konperensi Meja Bundar adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Kepanitiaan Negara Untuk Merencanakan Persetujuan/Perjanjian Internasional Biasa Antar Indonesia Dan Belanda Pengganti Konperensi Meja Bundar.
KEPPRES Nomor 209 Tahun 1951 — Pengangkatan Kepanitiaan Negara Untuk Merencanakan Persetujuan/Perjanjian Internasional Biasa Antar Indonesia Dan Belanda Pengganti Konperensi Meja Bundar disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 209 Tahun 1951 — Pengangkatan Kepanitiaan Negara Untuk Merencanakan Persetujuan/Perjanjian Internasional Biasa Antar Indonesia Dan Belanda Pengganti Konperensi Meja Bundar saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 209 Tahun 1951 — Pengangkatan Kepanitiaan Negara Untuk Merencanakan Persetujuan/Perjanjian Internasional Biasa Antar Indonesia Dan Belanda Pengganti Konperensi Meja Bundar ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.