Keputusan Presiden Nomor 206 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Ir. H. Juanda, Dan Pengangkatan Notohamiprojo Sebagai Gubernur Pada Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan
KEPPRES Nomor 206 Tahun 1960 — Pemberhentian Ir. H. Juanda, Dan Pengangkatan Notohamiprojo Sebagai Gubernur Pada Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian Ir. H. Juanda, Dan Pengangkatan Notohamiprojo Sebagai Gubernur Pada Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan.
KEPPRES Nomor 206 Tahun 1960 — Pemberhentian Ir. H. Juanda, Dan Pengangkatan Notohamiprojo Sebagai Gubernur Pada Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 206 Tahun 1960 — Pemberhentian Ir. H. Juanda, Dan Pengangkatan Notohamiprojo Sebagai Gubernur Pada Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 206 Tahun 1960 — Pemberhentian Ir. H. Juanda, Dan Pengangkatan Notohamiprojo Sebagai Gubernur Pada Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.