Keputusan Presiden Nomor 205 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
KEPPRES Nomor 205 Tahun 1952 — Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta.
KEPPRES Nomor 205 Tahun 1952 — Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta disahkan pada tahun 1952.
KEPPRES Nomor 205 Tahun 1952 — Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 205 Tahun 1952 — Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.