Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2013 — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2013 — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun disahkan pada tahun 2013.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2013 — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2013 — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.