Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan
KEPPRES Nomor 198 Tahun 1951 — Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan.
KEPPRES Nomor 198 Tahun 1951 — Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 198 Tahun 1951 — Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 198 Tahun 1951 — Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.