Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Pejabat Perwakilan Luar Negeri Kelas 2 Sebagai Duta Luar Biasa Dan Menteri Berkuasa Penuh Pada Pemerintahan Swiss
KEPPRES Nomor 194 Tahun 1951 — Pengangkatan Pejabat Perwakilan Luar Negeri Kelas 2 Sebagai Duta Luar Biasa Dan Menteri Berkuasa Penuh Pada Pemerintahan Swiss adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Pejabat Perwakilan Luar Negeri Kelas 2 Sebagai Duta Luar Biasa Dan Menteri Berkuasa Penuh Pada Pemerintahan Swiss.
KEPPRES Nomor 194 Tahun 1951 — Pengangkatan Pejabat Perwakilan Luar Negeri Kelas 2 Sebagai Duta Luar Biasa Dan Menteri Berkuasa Penuh Pada Pemerintahan Swiss disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 194 Tahun 1951 — Pengangkatan Pejabat Perwakilan Luar Negeri Kelas 2 Sebagai Duta Luar Biasa Dan Menteri Berkuasa Penuh Pada Pemerintahan Swiss saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 194 Tahun 1951 — Pengangkatan Pejabat Perwakilan Luar Negeri Kelas 2 Sebagai Duta Luar Biasa Dan Menteri Berkuasa Penuh Pada Pemerintahan Swiss ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.