Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1951 tentang Pengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah
KEPPRES Nomor 191 Tahun 1951 — Pengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah.
KEPPRES Nomor 191 Tahun 1951 — Pengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 191 Tahun 1951 — Pengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 191 Tahun 1951 — Pengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.