Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1951 tentang Gaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri
KEPPRES Nomor 189 Tahun 1951 — Gaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Gaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri.
KEPPRES Nomor 189 Tahun 1951 — Gaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 189 Tahun 1951 — Gaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 189 Tahun 1951 — Gaji Penghasilan Mr. Mohammad Ansrun, Gubernur Di Perbantukan Pada Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.