Pasal 1
Sekretaris Kabinet berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Keputusan Presiden Nomor 188-m Tahun 2004 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet
KEPPRES Nomor 188-m Tahun 2004 — Pengangkatan Sekretaris Kabinet adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
KEPPRES Nomor 188-m Tahun 2004 — Pengangkatan Sekretaris Kabinet disahkan pada tahun 2004.
KEPPRES Nomor 188-m Tahun 2004 — Pengangkatan Sekretaris Kabinet saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 188-m Tahun 2004 — Pengangkatan Sekretaris Kabinet ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.