Pasal 4
ajat 1 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
: Terhitung mulai ditetapkannja Keputusan ini mengangkat:
Pertama
1. Brigadir Djenderal Suprajogi Menteri Produksi, sebagai Pimpinan Komando Urusan Pembangunan Asian Games,
2. Brigadir Djenderal dr. Sumarno Gubernur Kepala Dearah Djakarta Raya, - sebagai Deputy Pimpinan Komando Urusan Pembangunan Asian Games,
3. Djenderal Major Djatikusumo - sebagai Pembantu Umum Menteri Perhubungan Darat Komando Urusan dan P.T.T. Pembangunan Asian - sebagai Pembantu Umum Komando Urusan Pembangunan Asian Games;
- sebagai Ketua I Biro I Dewan Asian Games.
4. Sdr. Maladi Menteri Penerangan
5. Ir. Pramudji Pegawai Tinggi Diparbentuk pada Menteri Pekerdja Umum dan Tenaga, - sebagai Ketua Pelaksana Tehnis Dewan Asian Games Kedua bertanggung djawab kepada