Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1953 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Ciamis
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1953 — Pembatalan Perda Kabupaten Ciamis adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembatalan Perda Kabupaten Ciamis.
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1953 — Pembatalan Perda Kabupaten Ciamis disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1953 — Pembatalan Perda Kabupaten Ciamis saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 139 Tahun 1953 — Pembatalan Perda Kabupaten Ciamis ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.