Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1953 — Pemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan.
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1953 — Pemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1953 — Pemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 135 Tahun 1953 — Pemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.