Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Anggota Kabinet Baru
KEPPRES Nomor 132 Tahun 1953 — Pengangkatan Anggota Kabinet Baru adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengangkatan Anggota Kabinet Baru.
KEPPRES Nomor 132 Tahun 1953 — Pengangkatan Anggota Kabinet Baru disahkan pada tahun 1953.
KEPPRES Nomor 132 Tahun 1953 — Pengangkatan Anggota Kabinet Baru saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 132 Tahun 1953 — Pengangkatan Anggota Kabinet Baru ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.