Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Open Goverment Partnership
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2014 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Open Goverment Partnership adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Open Goverment Partnership.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2014 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Open Goverment Partnership disahkan pada tahun 2014.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2014 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Open Goverment Partnership saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 2014 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Open Goverment Partnership ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.