Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri dari:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggota: 1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kehutanan;
5. Menteri Komunikasi dan Informatika;
6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
11. Menteri Sekretaris Negara;
12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional;
13. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
14. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
15. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
16. Sekretaris Cabinet;
17. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
20. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
21. Kepala Badan Informasi Geospasial;
22. Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan; dan
23. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional.
b. Panitia Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari:
Ketua: Menteri Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I: Menteri Dalam Negeri.
Wakil Ketua II: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua III: Menteri Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua IV: Menteri Perhubungan.
Wakil Ketua V: Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan.
Wakil Ketua VII: Menteri Sosial.
Wakil Ketua VIII: Menteri Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua IX: Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Wakil Ketua X: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua XI: Gubernur Papua Barat.
Wakil Ketua XII: Gubernur Papua.
Sekretaris I: Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia.
Sekretaris II...
Sekretaris II: Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah terdiri dari:
Ketua Ketua: Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia.
Sekretaris: Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Anggota: 1. Sekretaris Daerah Provinsi Papua;
2. Bupati Raja Ampat;
3. Bupati Fak-Fak;
4. Bupati Kaimana;
5. Bupati Manokwari;
6. Bupati Manokwari Selatan;
7. Bupati Maybrat;
8. Bupati Pegunungan Arfak;
9. Bupati Sorong;
10. Bupati Sorong Selatan;
11. Bupati Tambrauw;
12. Bupati Teluk Bintuni;
13. Bupati Teluk Wondama;
14. Walikota Sorong; dan
15. Bupati Jayapura.
I. Bidang Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 di Salah Satu Pulau Terluar:
: Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketua Wakil Ketua...
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan II. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya, dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara serta Demonstrasi/Sailing Pass:
Ketua: Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua II: Asisten Teritorial Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Wakil Ketua III: Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Wakil Ketua IV: Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
III. Bidang Pelayaran Lingkar Nusantara IV:
Ketua: Deputi Pengembangan Kepemudaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua I: Kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Wakil Ketua II: Kepala Pimpinan Satuan Karya Bahari Nasional.
IV. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara:
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua II...
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial.
Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Usaha Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
V. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Raja Ampat:
Ketua: Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Wakil Ketua: Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
VI. Bidang Gerakan Membangun Kampung:
Ketua: Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua IV: Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
VII. Bidang Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara:
Ketua: Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Wakil Ketua III: Kepala Dinas Potensi Maritim Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Laut.
VIII. Bidang Ekspedisi Riset Kelautan:
Ketua: Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Wakil Ketua III: Rektor Universitas Negeri Papua.
IX. Bidang Reli Kapal Layar (Yacht Rally):
Ketua: Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I...
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
X. Bidang Seminar Nasional dan Internasional:
Ketua: Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua I: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua II Rektor Universitas Negeri Papua.
Wakil Ketua III: Rektor Universitas Cenderawasih.
XI. Bidang Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Budaya:
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
XII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara:
Ketua: Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
XIII. Bidang...
XIII. Bidang Olahraga Bahari:
Ketua: Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua: Deputi Bidang Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
XIV. Bidang Pameran Potensi Daerah:
Ketua: Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II: Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal.
XV. Bidang Festival Danau Sentani 2014:
Ketua: Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua II: Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Wakil Ketua III: Bupati Jayapura.
XVI. Bidang Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana:
Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
XVII. Bidang...
XVII. Bidang Acara Puncak:
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II: Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Wakil Ketua III: Bupati Raja Ampat.
Wakil Ketua IV: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
XVIII. Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum:
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua I: Sekretaris Provinsi Papua Barat.
Wakil Ketua II: Asisten Logistik Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Wakil Ketua III: Sekretaris Kabupaten Raja Ampat.
XIX. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi:
Ketua: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
Wakil Ketua II: Wakil Gubernur Papua Barat.
Wakil Ketua III: Wakil Bupati Raja Ampat.
XX. Bidang Keamanan:
Ketua: Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Wakil Ketua: Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.
XXI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan Imigrasi:
Ketua: Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan.