Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten
INPRES Nomor 8 Tahun 2013 — Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten adalah Instruksi Presiden yang mengatur tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten.
INPRES Nomor 8 Tahun 2013 — Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten disahkan pada tahun 2013.
INPRES Nomor 8 Tahun 2013 — Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten saat ini berstatus Berlaku.
INPRES Nomor 8 Tahun 2013 — Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.