Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1998 tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan.
INPRES Nomor 8 Tahun 1998 — Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan. adalah Instruksi Presiden yang mengatur tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan..
INPRES Nomor 8 Tahun 1998 — Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan. disahkan pada tahun 1998.
INPRES Nomor 8 Tahun 1998 — Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan. saat ini berstatus Berlaku.
INPRES Nomor 8 Tahun 1998 — Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan. ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.