Koreksi Pasal 13
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas Serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIk INDONESIA
ttd,
SOEHARTO
Koreksi Anda
