Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas Serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. PRESIDEN REPUBLIk INDONESIA ttd, SOEHARTO
Koreksi Anda