Koreksi Pasal 12
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Teks Saat Ini
Hal-Hal yang berhubungan dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan, penyediaan dan penyaluran biaya, penyediaan tenaga teknis dan petugas lapangan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan hasilhasil Kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta keserasian kelancaran bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan,
Koreksi Anda
