Koreksi Pasal 10
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Teks Saat Ini
Penyediaan biaya bantuan Penghijauan dan Reboisasi tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk senantiasa:
a. Meningkatkan penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi dengam sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri;
b. Mendorong penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan da lain-lain, termasuk para pemegang Hak Pengusahaan hutan.
Koreksi Anda
