Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Apabila bantuan untuk pelaksanaan Reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2) Apabila bantuan untuk pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan para pemilik tanah.
Koreksi Anda
