Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas: a. pembinaan, Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi; b. pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi; c. pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi. (2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas: a. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan, pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan; b. pengamanan hasil penghijuan dan reboisasi; c. pemeliharaan hasil penghijauan; d. bimbingan kepada masyarakat untuk turut memikul tanggung jawab dalam pengamanan dan pemeliharan hasil penghijauan dan reboisasi.
Koreksi Anda