Koreksi Pasal 8
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas:
a. pembinaan, Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi;
b. pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi;
c. pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas:
a. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan, pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan;
b. pengamanan hasil penghijuan dan reboisasi;
c. pemeliharaan hasil penghijauan;
d. bimbingan kepada masyarakat untuk turut memikul tanggung jawab dalam pengamanan dan pemeliharan hasil penghijauan dan reboisasi.
Koreksi Anda
