Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan bantuan Penghijauan dan Reboisasi dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui Bank Rakyat INDONESIA.
Koreksi Anda