Koreksi Pasal 5
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Teks Saat Ini
Penentuan jumlah dan macam bantuan dimaksud pada Pasal 4 didasarkan pada usaha penyelamatan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan dan air, terutama didaerah-daerah kritis, sedang di dalam masing-masing daerah kritis diutamakan tanah-tanah kritis, yaitu tanah- tanah yang keadaan penutupan tanahnya sedemikian rupa bentuknya sehingga mengalami tingkat erosi yang tinggi atau penurunan produktivitas yang cepat dan atau merusak mutu lingkungan hidup perairan sekitarnya.
Koreksi Anda
