Koreksi Pasal 13
INPRES Nomor 7 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO
depkumham.go.id
Koreksi Anda
