Koreksi Pasal 2
INPRES Nomor 7 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Teks Saat Ini
(1) Penghijauan meliputi penanaman tanaman tahunan atau perumputan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah di areal yang tidak termasuk areal hutan negara atau areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah tidak diperuntukkan hutan.
(2) Reboisasi meliputi penanaman atau permudaan pohon-pohon serta jenis tanaman lain, di areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.
Koreksi Anda
