Koreksi Pasal 8
INPRES Nomor 7 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaanya sebagai berikut:
a. Dalam pembangunan PUSKESMAS menyediakan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS beserta 3(tiga) buah rumah Staf PUSKESMAS ditambah halaman.
b. Dalam pembangunan PUSKESMAS Pembantu penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS Pembantu;
c. Dalam pembangunan rumah dokter penyediaan tanah yang luasnya memadai.
(2) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sarana penyediaan air minum ialah terutama biaya pemasangan perpipaan.
(3) Tambahan pokok yang harus disediakan oleh keluarga dalam pembangunan jamban keluarga ialah pembuatan lobang dan rumah jamban.
Koreksi Anda
