Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

INPRES Nomor 7 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung Jawah atas pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Koreksi Anda