Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

INPRES Nomor 7 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1980/1981

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan sebesar Rp 50.000.000.000,- untuk: a. Pengadaan obat-obatan bagi PUSKESMAS, PUSKESMAS pembantu termasuk BP dan BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS pembantu, PUSKESMAS keliling, dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II, besarnya Rp 150 per penduduk dengan sedikit-dikitnya Rp 12.500.000,- setiap Daerah Tingkat II. b. 200 (dua ratus) buah PUSKESMAS, masing-masing terdiri atas: - Gedung PUSKESMAS. - Tiga buah Rumah Staf. - Alat non medis dan alat Medis sederhana. - Biaya operasional petugas lapangan. c. 1000 (seribu) buah PUSKESMAS Pembantu masing-masing terdiri atas: - Gedung PUSKESMAS pembantu. - Alat Medis sederhana. d. 250 (dua ratus lima puluh) rumah dokter; e. 250 (dua ratus lima puluh) alat kesehatan gigi sederhana untuk perawat gigi f. 250 (dua ratus lima puluh) PUSKESMAS keliling. g. 260 (dua ratus enam puluh) sepeda motor. h. 1400 (seribu empat ratus) sepeda. i. Tenaga kesehatan yang terdiri atas: - 550 (lima ratus lima puluh) tenaga dokter umum. - 60 (enam puluh) dokter gigi; - 3.925 (tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima) tenaga paramedis; - 28.400 (dua puluh delapan ribu empat ratus) sarana air Minum; - 150.000 (seratus lima puluh ribu) Jamban keluarga. (2) Menteri. Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPENAS MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Bab III PENYALURAN BANTUAN
Koreksi Anda