Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dana bantuan dilaksanakan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN). (2) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tata cara penyaluran Bantuan.
Koreksi Anda