Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

INPRES Nomor 6 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1982 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 87.313.000.000,- (delapan puluh tujuh milyard tiga ratus tiga belas juta rupiah); a. Pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 641.480 ha (enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh hektar); b. Pengadaan bibit penghijauan sedikitnya 518.478.500 (lima ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus) batang bibit dan 2.968.626 (dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam) kg biji; c. Pelaksanaan reboisasi sedikitnya seluas 218.367 ha (dua ratus delapan belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh hektar); d. Pengadaan bibit reboisasi sedikitnya 763.914.000 (tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga belas ribu) batang dan 956.731 (sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu) kg biji; e. Petugas lapangan sedikitnya sebanyak 7.214 (tujuh ribu dua ratus empat belas) orang; f. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) orang; g. Pembinaan Umum. (2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda