Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

INPRES Nomor 6 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1982 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman ini diberikan dengan tujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerah-daerah kritis, yaitu daerah-daerah yang ditinjau dari segi hidro-orologi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Wilayah lain.
Koreksi Anda