Koreksi Pasal 2
INPRES Nomor 6 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1982 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1982/1983
Teks Saat Ini
(1) Penghijauan meliputi penanaman tanaman tahunan atau perumputan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah di areal yang tidak termasuk areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.
(2) Reboisasi meliputi penanaman tanaman atau pemudaan pohon-pohon serta jenis tanaman lain, di areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah diperuntukkan hutan.
Koreksi Anda
