Koreksi Pasal 14
INPRES Nomor 6 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SOEHARTO
Koreksi Anda
