Koreksi Pasal 8
INPRES Nomor 6 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut:
a. Dalam Pembangunan gedung Sekolah Dasar penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum 6 (enam) ruang kelas ditambah halamannya.
b. Dalam pembangunan rumah Kepala Sekolah di daerah terpencil penyediaan tanah yang luasnya memadai.
Koreksi Anda
