Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 6 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan pengguna Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda
