Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

INPRES Nomor 6 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan pengguna Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda