Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA
Teks Saat Ini
(1) Penyederhanaan dan pengendalian perizinan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non, Departenen dikonsultasikan dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, untuk mendapatkan persetujuannya.
(2) Penyederhanaan dan pengendalian perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I mendapat persetujuan tertulis masing-masing dari Gubernur dan Menteri Dalam
Negeri.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(4) Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri berkonsultasi dengan Menteri teknis yang bersangkutan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H.A R T O
Koreksi Anda
