Koreksi Pasal 6
INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA
Teks Saat Ini
Segala pungutan, biaya, dan uang administrasi dengan nama dan sebutan
apapun yang dikaitkan dengan perizinan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terlebih dahulu pendapat persetujuan Menteri Keuangan serta disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
