Koreksi Pasal 5
INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA
Teks Saat Ini
Perizinan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara fungsional oleh satu Departemen / Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas pokoknya dan fungsinya.
Koreksi Anda
